Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisaris diangkat dari tenaga yang memili integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen dan memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha PERSERO tersebut serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
Koreksi Anda