Koreksi Pasal 11
PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Jangka Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan PERSERO yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat:
a. evaluasi pelaksanaan Rencana jangka Panjang sebelumnya;
b. posisi perusahaan saat ini;
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;
d. penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang.
(3) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangai bersama dengan Komisaris, disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham untuk mendapat pengesahan.
Koreksi Anda
