Koreksi Pasal 36
PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha yang bukan PERSERO dapat dialihkan bentuknya menjadi PERSERO.
(2) Pengalihan bentuk badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi PERSERO harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah melakukan penyehatan baik di bidang keuangan maupun operasional sehingga mampu untuk berkembang secara mandiri;
b. telah menyusun neraca penutup dan neraca likuidasi yang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau akuntan publik yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
c. telah menyusun neraca pembukuan untuk disahkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
