Koreksi Pasal 12
PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. rencana kerja yang dirinci atas misi PERSERO, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan dan program kerja/kegiatan;
b. anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kegiatan;
c. proyeksi keuangan PERSERO dan anak perusahaannya;
d. hal-hal lain yang memerlukan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Koreksi Anda
