Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal adalah aparatur pemerintah yang di dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.