Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua) inspektorat.
(2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat Utama dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(4) Dalam hal Bagian yang melaksanakan fungsi ketatausahaan tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Koreksi Anda
