Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat dibentuk pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh kepala pusat.
(4) Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
