Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi dan unit pelaksana teknis di lingkungan Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda