Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Persidangan terdiri atas paling banyak 6 (enam) biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
