Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Persidangan terdiri atas paling banyak 6 (enam) biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda