Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA diberikan paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.b.
Koreksi Anda
