Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA diberikan paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.b.
Koreksi Anda