Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal dan staf khusus pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda