Koreksi Pasal 50
PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal dan staf khusus pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
