Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Ketentuan mengenai tata kerja staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
