Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Keahlian secara fungsional bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan secara administratif berada di bawah Sekretariat Jenderal. (2) Badan Keahlian dipimpin oleh Kepala Badan Keahlian.
Koreksi Anda