Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Masa bakti staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA paling lama sama dengan masa jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
yang bersangkutan.
(2) Dalam hal berhenti, diberhentikan, atau telah berakhir masa baktinya, staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA tidak diberikan pensiun atau uang pesangon.
Koreksi Anda
