Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Badan Keahlian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Keahlian; b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan Keahlian; c. koordinasi dan pembinaan teknis tenaga ahli alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; d. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan perancangan UNDANG-UNDANG kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; e. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemantauan pelaksanaan UNDANG-UNDANG kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; f. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; g. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian akuntabilitas keuangan negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; h. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan penelitian kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; i. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian keparlemenan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; j. pelaksanaan administrasi Badan Keahlian; dan k. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda