ORGANISASI Bagtan Kesatu Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatKementerian;
b. Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai;
c. Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan;
d. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi;
f. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko;
g. Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola;
h. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Luar Negeri;
i. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
j. Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
k. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara dengan Swasta.
Bag'an Kedua Sekretariat Kementerian
(l) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
12) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 9...
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimalsud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasikegiatanKementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan Ernggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12...
Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, privatisasi, perencanaan dan pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, serta penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijalan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai;
d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
7-
(1) Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, privatisasi, perencanaan dan pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, serta penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan;
c. pelaksanaan . . .
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanEran serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan;
d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kelima Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
(1) Deputi berada Menteri.
(21 Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan teraliliasi badan usaha milik negara.
Da1am melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijalan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan teraJiliasi badan usaha milik negara;
Bidang Hukum di bawah dan dan Perundang-undangan bertanggung jawab kepada
b. koordinasi . . .
REPUEUI( INDONESIA -9
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan terafiliasi badan usaha milik negara;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan terafiliasi badan usaha milik negara;
d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 2l Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi.
Pasa722 Dalam melaksanak€rn tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi badan usaha milik negara;
b. koordinasi . . .
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi badan usaha milik negara;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi badan usaha milik negara;
d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Ketujuh Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
(1) Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen berada di bawah dan bertanggung jawab Menteri.
(21 Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen dipimpin oleh Deputi.
Risiko kepada Risiko Pasal24 Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebdakan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah;
b. koordinasi . . .
HTES|DEN
- 1l -
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencElnaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah;
d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kedelapan Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola
(1) Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan dan tata kelola.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang kepatuhan dan tata kelola;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan dan tata kelola;
c. pelaksanaan . . .
u -t2- c
d. e pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepatuhan dan tata kelola;
pelaksanaan administrasi Deputi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(1) Staf Ahli Bidang Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang kerja sama luar negeri.
(21 Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang hubungan kelembagaan dan transformasi digital.
(3) Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(4) Staf Ahli Bidang Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara dengan Swasta mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang kerja sama badan usaha milik negara dengan swasta.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusun€rn kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.