Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 179 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. SekretariatKementerian; b. Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai; c. Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan; d. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan; e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi; f. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko; g. Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola; h. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Luar Negeri; i. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; j. Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan k. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara dengan Swasta. Bag'an Kedua Sekretariat Kementerian
Koreksi Anda