Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 179 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
