Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 179 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan; c. pelaksanaan . . . c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanEran serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan; d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kelima Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan (1) Deputi berada Menteri. (21 Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda