Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 179 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah;
b. koordinasi . . .
HTES|DEN
- 1l -
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencElnaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah;
d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kedelapan Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola
Koreksi Anda
