Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 179 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri teknis menyusun target dan capaian output program strategis pemerintah secara bersama-sama.
(21 Hasil capaian output program strategis pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
