Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 179 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 2l Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi. Pasa722 Dalam melaksanak€rn tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi badan usaha milik negara; b. koordinasi . . . b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi badan usaha milik negara; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi badan usaha milik negara; d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Ketujuh Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
Koreksi Anda