Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 179 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang kepatuhan dan tata kelola; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan dan tata kelola; c. pelaksanaan . . . u -t2- c d. e pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepatuhan dan tata kelola; pelaksanaan administrasi Deputi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda