Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 179 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang kepatuhan dan tata kelola;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan dan tata kelola;
c. pelaksanaan . . .
u -t2- c
d. e pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepatuhan dan tata kelola;
pelaksanaan administrasi Deputi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
