Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 179 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang kerja sama luar negeri.
(21 Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang hubungan kelembagaan dan transformasi digital.
(3) Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(4) Staf Ahli Bidang Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara dengan Swasta mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang kerja sama badan usaha milik negara dengan swasta.
Koreksi Anda
