Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 179 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen berada di bawah dan bertanggung jawab Menteri.
(21 Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen dipimpin oleh Deputi.
Risiko kepada Risiko Pasal24 Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebdakan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah.
Koreksi Anda
