ORGANISASI Bagiaa Kesatu Susunan Organisasi
Susunan organisasi BIG terdiri atas:
a. Kepala BIG;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar;
d. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik; dan
e. Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial.
Kepala BIG mempunyai tugas memimpin BIG datam menjalankan tugas dan fungsi BIG.
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIG.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG.
Pasal 10. . .
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan BIG;
b. koordinasi dan penyusunan renca.na, program, dan anggaran BIG;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, keq'a sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BIG;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala BIG.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terdiri atas paling banyak 1 (satu) Bagran.
(a) Bagian dapat terdiri atas sejumlah Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan sesuai kebutuhan.
Bagan Keempat Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIG.
(2) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar dipimpin oleh Deputi.
Pasal 13...
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial dasar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengendalian kebiiakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar;
b. pelaksanaan kebljakan teknis di bidang dan pemutakhiran informasi geospasial dasar;
c. penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiraa informasi geospasial dasar;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagran Kelima Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik pasal 16
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIG.
(2) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik dipimpin oleh Deputi.
Pasal 17. . .
REPUBLIK INDONES]A
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik mempunyai tugas perumuszul dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial tematik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik menyelenggarakan fungsi:
a. perumus€u:r dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelengga-raan informasi geospasial tematik;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan penyelengga-raan informasi geospasial tematik;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan penyelengga.rzran informasi geospasial tematik; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Baglan Keenam Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial
(1) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIG.
(2) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasia,l dipimpin oleh Deputi.
Pasal 21 ...
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang infrastruktur informasi geospasial.
Dalam melaksanalan tugas sebagaimaaa dimaksud da,lam Pasal 21, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelengga.raan infrastruktur informasi geospasial;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi dan penyelenggaraar infrastruktur informasi geospasial;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial;
dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.
(1) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagran Ketujuh Inspektorat
(1) Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas di lingkungan BIG.
(2) Inspektorat...
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIG melalui Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di iingkungan BIG.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penvusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas penugasan Kepala BIG;
d. peny.rsunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.
Pasal27 Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan F\ngsional, dan dapat terdiri atas I (satu) Subbagian yang menangani fungsi administrasi atau ketatausahaan.
(1) Di lingkungan BIG dapat dibentuk 1 (satu) pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BIG.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIG melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat sebag:i64n4 dipaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala I']usat.
Pasal 29...
SK No 155109A
(1) Pembentukan pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional, dan dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi administrasi atau ketatausahaan.
Bagran Kesembilan Jabatan Fungsional
Di lingkungan BIG dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.