Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 128 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 3, BIG menyelenggaralan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
c. penyusunzrn norma, standa-r, prosedur, dan kriteria di bidang informasi geospasial;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi geospasial;
e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BIG;
f. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG;
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG; dan
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BIG.
-.)-
Koreksi Anda
