Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 128 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang, di lingkungan BIG dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksona Teknis.
Koreksi Anda
