Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 128 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagran Kelima Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik pasal 16
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIG.
(2) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik dipimpin oleh Deputi.
Pasal 17. . .
REPUBLIK INDONES]A
Koreksi Anda
