Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 128 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BIG mempunyai tugas menyelenggaralan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. (2) Informasi . . . REPUBL|K INDONES]A (2) Informasi geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi geospasial dasar, informasi geospasial tematik, dan infrastruktur informasi geospasial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda