Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 128 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BIG.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspeldur, Kepala Bagian, Kepala Subbagian dan Jabatan Fungsional di lingkungan BIG diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BIG.
Koreksi Anda
