Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 128 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (2) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional, dan dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi administrasi atau ketatausahaan. Bagran Kesembilan Jabatan Fungsional
Koreksi Anda