Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 128 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Baglan Keenam Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial
Koreksi Anda
