(1) Tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf j untuk karkas, daging, dan/atau jeroan meliputi industri, hotel, restoran, katering, dan keperluan khusus lainnya.
(2) Tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf j untuk daging olahan meliputi hotel, restoran, katering, industri, keperluan khusus lainnya, dan pasar modern.
(3) Keperluan khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), meliputi:
a. kiriman hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah, sosial, atau kepentingan penanggulangan bencana;
b. keperluan perwakilan negara asing/lembaga internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
c. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; atau
d. contoh yang tidak diperdagangkan (keperluan pameran) sampai dengan 200 (dua ratus) kilogram.
(4) Tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam