Koreksi Pasal 41A
PERMEN Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 84/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Negara asal dan unit usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, dan disetujui sebagai negara asal dan unit usaha pemasukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku ditetapkan sebagai negara dan unit usaha pemasukan.
2. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/ PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA, dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
