Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 84/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Pelaku Usaha atau Lembaga Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus berbadan usaha atau berbadan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus berkedudukan di INDONESIA. d. Pasal 20 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda