Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 84/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Pelaku Usaha atau Lembaga Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus berbadan usaha atau berbadan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus berkedudukan di INDONESIA.
d. Pasal 20 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
