Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 84/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), paling sedikit memuat: a. nomor Rekomendasi; b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat penyimpanan berpendingin (cold storage); c. nomor dan tanggal surat permohonan; d. negara asal; e. nama dan nomor establishment unit usaha pemasok; f. uraian jenis/kategori karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya beserta kode HS; g. persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner; h. tempat pemasukan; i. masa berlaku Rekomendasi; dan j. tujuan penggunaan. m. Pasal 31 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda