Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 84/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), paling sedikit memuat:
a. nomor Rekomendasi;
b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat penyimpanan berpendingin (cold storage);
c. nomor dan tanggal surat permohonan;
d. negara asal;
e. nama dan nomor establishment unit usaha pemasok;
f. uraian jenis/kategori karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya beserta kode HS;
g. persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner;
h. tempat pemasukan;
i. masa berlaku Rekomendasi; dan
j. tujuan penggunaan.
m. Pasal 31 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
