Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 84/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Rekomendasi oleh pelaku usaha dan Badan Usaha Milik Negara harus diajukan pada tanggal 1-31 Desember tahun sebelumnya, tanggal 1-31 Maret, tanggal 1- 30 Juni, dan tanggal 1-30 September tahun berjalan.
(2) Permohonan Rekomendasi oleh Lembaga Sosial, Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional dapat diajukan sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Dalam hal untuk menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga, Badan Usaha Milik Negara dapat mengajukan permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sewaktu-waktu, sesuai penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
f. Pasal 22 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
