Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 84/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Sosial, atau Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional. (2) Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan melakukan pemasukan, wajib mendapatkan izin pemasukan dari Menteri Perdagangan. (3) Menteri Perdagangan dalam memberikan izin pemasukan kepada Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah memperoleh Rekomendasi dari Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dengan izin pemasukan dari Menteri Perdagangan. c. Pasal 6 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 | Pasal.id