Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 84/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 apabila tidak memenuhi persyaratan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 22, diterbitkan surat penolakan oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen kepada pelaku pemasukan secara online dan/atau langsung (manual) dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai format 2.
(2) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, diterbitkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), sesuai format 3.
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. Pasal 26 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
