Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 84/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf j untuk karkas, daging, dan/atau jeroan meliputi industri, hotel, restoran, katering, dan keperluan khusus lainnya. (2) Tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf j untuk daging olahan meliputi hotel, restoran, katering, industri, keperluan khusus lainnya, dan pasar modern. (3) Keperluan khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi: a. kiriman hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah, sosial, atau kepentingan penanggulangan bencana; b. keperluan perwakilan negara asing/lembaga internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; c. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; atau d. contoh yang tidak diperdagangkan (keperluan pameran) sampai dengan 200 (dua ratus) kilogram. (4) Tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf j oleh Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) untuk pemenuhan kecukupan kebutuhan dan kegiatan operasi pasar. n. Menambah Pasal 41A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda