Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 84/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) pemohon mengajukan permohonan secara online dan/atau langsung (manual) kepada Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen dengan tembusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai format 1. e. Pasal 21 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda