Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 84/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen setelah menerima permohonan secara online dan/atau langsung (manual) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sudah memberikan jawaban menolak atau menyetujui.
h. Pasal 24 dihapus.
i. Pasal 25 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
