Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 84/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh pelaku usaha dan Badan Usaha Milik Negara harus dilengkapi persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d. Surat tanda daftar atau izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
e. akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Nomor Kontrol Veteriner (NKV);
g. penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) produk hewan;
h. surat keterangan bermaterai kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan alat transportasi berpendingin disertai bukti/dokumen pendukungnya, kecuali untuk pemasukan daging olahan siap saji yang tidak memerlukan fasilitas berpendingin sebagaimana informasi pada label produk;
i. rekomendasi dinas provinsi;
j. mempunyai dokter hewan yang berkompeten di bidang kesehatan masyarakat veteriner, dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja dari pimpinan perusahaan; dan
k. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
(2) Dalam hal untuk menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga, Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), permohonan Rekomendasi harus dilengkapi persyaratan:
a. surat penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan;
c. bukti kepemilikan/sewa tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) yang telah memiliki NKV dan dokter hewan penanggung jawab teknis; dan
d. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
(3) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Lembaga Sosial harus dilengkapi persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan lembaga sosial;
b. Akta Pendirian Lembaga Sosial dan perubahannya yang terakhir;
c. penetapan sebagai Lembaga Sosial dari instansi berwenang;
d. keterangan pemberian hibah dari negara asal;
e. bukti kepemilikan/sewa tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) yang telah memiliki NKV dan dokter hewan penanggung jawab teknis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. surat pernyataan tidak akan memperjualbelikan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya;
g. keterangan calon penerima; dan
h. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
(4) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Perwakilan Negara Asing/ Lembaga Internasional harus dilengkapi persyaratan:
a. identitas pimpinan dan/atau wakil yang ditugaskan/dikuasakan;
b. bukti kepemilikan/sewa tempat penyimpanan berpendingin (cold storage);
c. surat pernyataan untuk kebutuhan internal dan tidak diedarkan; dan
d. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
g. Pasal 23 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
