Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Gula Kristal Putih yang selanjutnya disingkat GKP adalah gula kristal yang dibuat dari tebu atau bit melalui proses sulfitasi/karbonatasi/ fosfatasi atau proses lainnya sehingga langsung dapat dikonsumsi.
2. Standar Nasional INDONESIA Gula Kristal Putih yang selanjutnya disingkat SNI GKP adalah SNI 3140.3:2010 dan Amandemen 1.2011 Gula Kristal Putih.
3. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional untuk melakukan kegiatan sertifikasi produk.
4. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
5. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang diakreditasi oleh KAN untuk melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh produk sesuai spesifikasi/metode uji SNI.
6. Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI adalah sertifikat produk penggunaan tanda SNI yang diterbitkan oleh LSPro kepada produsen yang mampu menghasilkan produk sesuai persyaratan SNI GKP.
7. Sistem Manajemen Mutu yang selanjutnya disingkat SMM adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu www.djpp.kemenkumham.go.id
menurut SNI ISO 9001:2008 (E) Sistem Manajemen Mutu – Persyaratan atau revisinya.
8. Sistem Manajemen Keamanan Pangan yang selanjutnya disingkat SMKP adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu dan keamanan pangan berdasarkan SNI ISO 22000:2009 Sistem Manajemen Keamanan Pangan – Persyaratan untuk Organisasi dalam Rantai Pangan atau SNI 01-4852-1998 Sistem Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis atau Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) serta Pedoman Penerapannya atau revisinya.
9. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh LSPro.
10. Direktur Jenderal adalah pimpinan unit kerja Eselon I yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengolahan dan pemasaran hasil pertanian Kementerian Pertanian.