Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA GULA KRISTAL PUTIH SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diterbitkan oleh:
a. LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup GKP dan terdaftar sesuai dengan ketentuan berlaku;
b. LSPRo di luar negeri sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement/MRA) antara KAN dengan badan akreditasi negara asal serta memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara asal.
(2) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan melakukan penilaian sesuai dengan Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 302-2006: Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Produk Sistem 5 yang terdiri dari:
a. audit penerapan SMM atau SMKP;
b. pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI atau revisinya.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada:
a. Laboratorium Penguji dalam negeri yang telah terakreditasi KAN;
b. laboratorium luar negeri yang telah diakreditasi KAN atau badan akreditasi negara asal yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement/MRA) serta memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara pemerintah Republik INDONESIA dengan negara asal dan diverifikasi oleh LSPro.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
