Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA GULA KRISTAL PUTIH SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan GKP yang telah memiliki SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib mengemas dan membubuhkan tanda SNI GKP pada setiap kemasan di tempat yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang. (2) Pembubuhan tanda SNI GKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Selain tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) informasi pada kemasan, paling kurang meliputi: a. nama produk; b. merek dagang; c. kode produksi; d. berat bersih/isi bersih; dan e. nama dan alamat produsen/pengimpor.
Koreksi Anda