Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA GULA KRISTAL PUTIH SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang memproduksi atau yang mengimpor GKP wajib menerapkan ketentuan SNI GKP.
(2) Penerapan ketentuan SNI GKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan SPPT-SNI.
Koreksi Anda
