Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA GULA KRISTAL PUTIH SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang memproduksi atau yang mengimpor GKP wajib menerapkan ketentuan SNI GKP. (2) Penerapan ketentuan SNI GKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan SPPT-SNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 | Pasal.id