Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA GULA KRISTAL PUTIH SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 3140.3:2010 dan Amandemen 1.2011 GKP secara wajib.
(2) GKP produksi dalam negeri dan/atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI.
(3) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi:
a. GKP dalam kemasan; dan
b. GKP yang diproses kemas ulang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) GKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk GKP dengan nomor Pos Tarif:
a. HS. 1701.91.00.00: Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat – mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna; dan
b. HS. 1701.99.90.00: Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat – lain-lain.
Koreksi Anda
