Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA GULA KRISTAL PUTIH SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 3140.3:2010 dan Amandemen 1.2011 GKP secara wajib. (2) GKP produksi dalam negeri dan/atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI. (3) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi: a. GKP dalam kemasan; dan b. GKP yang diproses kemas ulang. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) GKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk GKP dengan nomor Pos Tarif: a. HS. 1701.91.00.00: Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat – mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna; dan b. HS. 1701.99.90.00: Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat – lain-lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 | Pasal.id