Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA GULA KRISTAL PUTIH SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemberlakuan SNI GKP secara wajib. (2) Peraturan ini bertujuan untuk: a. memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat dari peredaran produk GKP yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutunya; b. memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi dan peredaran GKP; c. mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan terjadinya penyimpangan dan peredaran GKP; dan d. meningkatkan daya saing GKP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 | Pasal.id