Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA GULA KRISTAL PUTIH SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemberlakuan SNI GKP secara wajib.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk:
a. memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat dari peredaran produk GKP yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutunya;
b. memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi dan peredaran GKP;
c. mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan terjadinya penyimpangan dan peredaran GKP; dan
d. meningkatkan daya saing GKP.
Koreksi Anda
